Kejari HST, Hentikan Penuntutan atas Tersangka bernama Haidir, yang melanggar pasal 378 atau 372 KUHP

    Kejari HST, Hentikan Penuntutan atas Tersangka bernama Haidir, yang melanggar pasal 378 atau 372 KUHP
    Kejari HST, Hentikan Penuntutan atas Tersangka bernama Haidir, yang melanggar pasal 378 atau 372 KUHP

    BARABAI-Kembali Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah melaksanakan penghentian kasus pasal 378 atau 372 KUHP dengan restorasi justice bertempat Kantor Desa Pandanu Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.Selasa (24/01).

    Kepala Kejaksaan Negeri HST, Faizal Banu, S.H..M.Hum melaluiKepala seksi Tindak Pidana Umum Herlinda, SH, MH, menerangkan bahwa pada hari ini Kamis Tanggal 17 November 2022, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah telah melaksanakan kegiatan Penghentian Penuntutan terhadap Terdakwa Haidir Bin Tohalus yang diduga melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP;

    Bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap terdakwa Haidir Bin Tohalus ini telah disetujui untuk dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada saat melaksanakan ekspose perkara bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.

    Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, "tuturnya

    Kemudian tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, dan segala bentuk kerugian yang dirasakan korban telah dipulihkan sepenuhnya,

    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, baik dari tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, "tambahnya

    Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif, Bahwa acara Penghentian Penuntutan terhadap Terdakwa Haidir Bin Tohalus berjalan aman dan lancar."pungkasnya (red/mask95).

    hst
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polres HST Sigap Bantu Warga...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek LAS Pimpin Langsung Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!

    Ikuti Kami