BARABAI-Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali berhasil mengamankan (TSK) , penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu. Senin 23/1/2023 skj 22.30 wita
"Tersangka tersebut berinisial MH (23), Jl. Trikesuma Rt. 012 Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, " Kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin.
Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu di Jl. Trikesuma Rt. 012 Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Berinisial MH. Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Muntiraya Rt. 005 Rw. 002 Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki MH.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0, 40 (Nol koma empat puluh) gram yang dibungkus lagi dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Suzuki Satria F150 Warna biru putih dengan Nopol DA 4531 DN dan uang tunai sebesar Rp 50.000, - (lima puluh ribu rupiah). selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(humaspolreshst).